Sabtu, 08 Oktober 2022

Narkotika jenis Shabu Sebanyak 5303,23 Gram Dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat


PONTIANAK, HI - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional Kejati Kalbar Jaksa Madya M.Tohe, PLT.Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Pembina Anandasari, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. (Jumat,7/10/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Prov.Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak). Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak  5303,23 Gram.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo memaparkan bahwa,”Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022, sekira jam 12.20 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kecamatan Sekayam,  Kabupaten Sanggau dan ketika dilakukan pengeledahan terhadap AB hanya ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam,” paparnya.

“Kemudian dilakukan Pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis Shabu berhasil ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalba.

Lanjutnya,”Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah dimana didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI berisi diduga Narkotika jenis Shabu ,” jelasnya.

“Kemudian petugas melakukan Interogasi terhadap AB dan dirinya mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY,” imbuhnya.

“Kemudian,” kata Yohanes,”Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan dan sekitar jam 13.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau dimana kemudian dilakukan pengeledahan terhadap YS Alias JY dan ditemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru.”

“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari Sdr. AB dan Sdr. YS Alias JY ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama MD Alias AC yang berperan sebagai penghubung antara Sdr. AB ke Sdr. K di Malayasia (DPO) untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

"Berita ini harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika, dan Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika" himbau Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo  kepada para wartawan saat diwawancarai.

"Kami siap mendukung pihak Penyidik Aparat Penegak Hukum kapanpun 24 jam di saat membutuhkan Tersangka maupun barang bukti" tutup Ika Yusanti yang menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

(Imam) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Dominasi Persoalan, FKMPB : Kesaktian Kadin DPMD Rahmat Atong Bikin PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Planga-Plongo!

KABUPATEN BEKASI, HI - Dari semua permasalahan di Desa-Desa semua terkunci disatu sisi, namun bukan pada Pj Bupati Bekasi secara langsung, t...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH