Rabu, 21 Desember 2022

Dinilai Usulan Ketua DPRD Singkawang Cacat Hukum, LBH Bhakti Nusa : 'Salahi Kewenangan, Tindakan Tersebut Omision!'

KALIMANTAN BARAT, HI - Polemik atas pelantikan Pj Walikota Singkawang Drs.H.Sumastro,M.Si  pada tanggal 18 Desember 2022 di Balai Petitih, oleh Wakil Gubernur Kalbar (Wagub) Ria Norsan mendapat respon dari LBH Bhakti Nusa Kota Singkawang.

Muhammad Syafiudin selaku ketua LBH Bhakti Nusa menegaskan bahwa, "Pihak kami dalam waktu dekat akan menyurati DPRD kota Singkawang tentang keberatan atas usulan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama-nama Pj.Walikota Singkawang tanpa mekanisme," ujar nya pada Awak Media (20/12/2022).

Syafiudin berpendapat bahwa usulan tersebut adalah cacat hukum secara administratif serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam tindakan yang di lakukan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang.

"Usulan Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama Pj.Walikota Singkawang Cacat Hukum Administratif dan Penyalahgunaan Kewenangan untuk lebih jelas nya tindakan tersebut Omision atau tindakan tidak berbuat / fiktif positif tidak sesuai Undang undang no.30 tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan." ungkap Syafrudin.

Lanjutnya,"Seharusnya Ketua DPRD Singkawang melaksanakan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan azas azas umum pemerintahan yang baik bahkan dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pada salah satu media cetak bahwa" hal itu sah sah saja asal buat dulu dasar hukumnya" terang
Syafiudin meniru ungkapan Gubernur di salah satu Media Cetak.

"Pada pasal 210 UU no 10 th 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Implisit menegaskan bahwa, pelaksanaan nya tertuang dalam Pertimbangan Putusan MK. No 15/PUU-XX/2022, jika hal itu dilanggar maka bisa dipastikan bahwa Ketua DPRD Singkawang melanggar, tidak tunduk dan patuh pada Putusan MK tersebut." tandas Syafiudin.

"Dan yang lebih aneh lagi jabatan Pj.Walikota dilantik tanggal 18 Desember 2022 kurang dari 24 jam Pj.Walikota langsung menerbitkan Surat Perintah atas Ir.H.Asyir.A.Bakar.MT yang sebagai Kadis PUPR untuk menjadi pelaksana harian Sekda Kota Singkawang," pungkas
Syafiudin dengan nada tinggi, terlihat kesal seraya acungkan telunjuk.

(Red) HI

Sumber Jk/Hendra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Dominasi Persoalan, FKMPB : Kesaktian Kadin DPMD Rahmat Atong Bikin PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Planga-Plongo!

KABUPATEN BEKASI, HI - Dari semua permasalahan di Desa-Desa semua terkunci disatu sisi, namun bukan pada Pj Bupati Bekasi secara langsung, t...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH