KALIMANTAN BARAT, HI - Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 12 paket Narkoba jenis Sabu seberat 12,9 Kg di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat (10/3) kemarin.
Hal ini disampaikan
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan
tertulisnya pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku
Umar, Kota Pontianak,Sabtu 11 Maret 2023.
Kolonel Ade Rizal Muharram mengungkapkan bahwa, "Dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan," ungkapnya.
Iapun menjelaskan kronologi kejadian bahwa, "Pada hari Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas,"jelasnya dalam rilis tertulisnya.
"Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli," lanjutnya,"Namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia. Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral," imbuhnya.
"Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus," sambung Ade.
Penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno, S.T. Han.
Kolonel Ade Rizal Muharram mengungkapkan bahwa, "Dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan," ungkapnya.
Iapun menjelaskan kronologi kejadian bahwa, "Pada hari Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas,"jelasnya dalam rilis tertulisnya.
"Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli," lanjutnya,"Namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia. Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral," imbuhnya.
"Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus," sambung Ade.
Penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno, S.T. Han.
"Saat
ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kec. Jagoi
Babang Kab. Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN,"
pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengakhiri rilis tertulisnya.
(Pendi) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar