KABUPATEN BEKASI, HI -
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi bekerjasama
dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Muspika Kecamatan Cibitung
beserta perangkat Desa Sukajaya, melakukan tindakan tegas, yaitu dengan
melakukan pemasangan plang pemberhentian beraktivitas dan pengerukan
sampah dilokasi yang diduga dikelola oleh tiga (3) Pengusaha Sampah
Ilegal yang berada di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) tepatnya
di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, pada Senin (29/5/2023).
Pelaksanaan
pemasangan plang larangan untuk beraktivitas dan pembersihan sampah
dari 3 (tiga) Pengusaha Sampah tersebut diduga telah melanggar Perda
Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum dimana didalamnya telah berbunyi, Barang siapa yang melanggar
dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pantauan
Awak Media di lokasi, pemasangan plang larangan untuk tidak beraktivitas
kembali terlihat dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi, yang dipimpin
langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Dalam
keterangannya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi mengatakan kepada Awak
Media bahwa, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan
penertiban pembuangan sampah liar di bantaran Kali CBL.
"Ini tentunya terkait adanya pengaduan dari masyarakat serta adanya pemberitaan dari media, dan kita tindak lanjuti," tegasnya.
"Terlebih
dahulu," lanjut Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, Sat Pol PP
Kabupaten Bekasi,"Sebelumnya telah mendata terlebih dahulu. Dan didapati
ada memang beberapa tempat pembuangan sampah liar dilokasi bantaran
kali CBL."
"Memang ada tiga ya, yang satu namanya berinisial (J),
satu lagi berinisial (M) dan yang satu lagi Haji berinisial (). Ini
semua sudah kita panggil dan setelah pemanggilan mereka buat surat
pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan dan menghentikan kegiatan
pembuangan sampah liar dititik lokasi pada hari ini kita tertibkan,"
pungkasnya.
(Red) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar