JAKARTA, HI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam pembukaannya menjelaskan bahwa,"Terkait dengan saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 orang yang diperiksa adalah sebagai saksi atas perkara tersebut,"jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam pembukaannya menjelaskan bahwa,"Terkait dengan saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 orang yang diperiksa adalah sebagai saksi atas perkara tersebut,"jelasnya.
Sementara dalam keterangannya Tim Penyidik menjelaskan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(05/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas." ungkap Tim Penyidik. Rabu(05/07/2023).
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk Penyidikan terkait dengan perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022." pungkas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas." ungkap Tim Penyidik. Rabu(05/07/2023).
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk Penyidikan terkait dengan perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022." pungkas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
(Andrie) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar