Senin, 22 Juli 2024

Kasus Pengerusakan Dan Penganiayaan Secara Bersama-sama Diungkap Polres Simalungun Dalam Konferensi Pers di Mako


SUMATERA UTARA, HI - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus Pengerusakan serta Penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, ini dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Pada hari Senin, 22 Juli 2024.
 
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Simalungun mengungkapkan bahwa personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik. 
 
"Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas,"kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, proses penangkapan, dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
 
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)," papar Kapolres Simalungun.
 
"Sedangkan Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)," jelas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Kapolres juga menyebutkan bahwa masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.
 
"Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala pada korban," tuturnya.
 
Lanjtnya,"Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," terang AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. 
 
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal," ujar Kapolres Simalungun.
 
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. 
 
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Jangan terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan keamanan di wilayah kita,” tambahnya.

Kapolres juga berkomitmen untuk terus konsisten dalam melakukan pengawasan dengan melakukan Patroli guna memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan terkendali
 
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tandasnya.

Kapolres Simalungun, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara satuan reserse dan intelijen Polres Simalungun. 
 
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
 
"Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.
 
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar. 
 
“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
 
"Dengan adanya penjelasan ini,"lanjutnya," Diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum."
 
"Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kabupaten Simalungun," tukas AKP Ghulam Yanuar Lutfi. 
 
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Simalungun dengan para jurnalis yang hadir. Berbagai pertanyaan mengenai detail penangkapan dan langkah-langkah preventif yang akan diambil oleh Polres Simalungun dijawab dengan jelas dan terbuka oleh Kapolres dan Kasat Reskrim.
 
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini juga dihadiri oleh Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Martua Manik, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ivan Purba dan personel Sat Reskrim Polres Simalungun lainnya.

 
(Tukijoe) HI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

BN Holik - Faizal HF, Menjadi Pasangan Pertama Mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi Sebagai Bacabup Dan Bacawabup

BEKASI, HI - Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA