KALIMANTAN BARAT, - PT SMS (Sawit Makmur Sandai) dan PT. MUKTI PLANTATION (MUKTI GROUP), telah tiga kali di berikan peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang sejak tahun 2013 hingga April,2022, kemudian Pemkab ketapang memberikan kesempatan 1 kali lagi dengan alasan mengingat para petani Plasma yang ada bekerja di dalam Perusahaan tersebut.(17/7/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Koperasi Pangkat Longka Ketapang Sejahtera pada Awak Media bahwa,"Fakta data dilapangan di ketahui berdirinya PT SMS dan PT MUKTI PLANTATION sejak tahun 2012 lalu dan sampai saat ini ternyata kedua PT tersebut tidak pernah memberikan plasma 80/20,yang dijanjikan kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan dan Desa Pengkalan Suka, bahkan ironis nya PT SMS dan PT MUKTI PLANTATION, saat ini tengah melakukan kegiatan diluar HGB alias diluar area HGU dan kedua Perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya selalu di kawal oleh para oknum aparat dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat dengan mengunakan senjata laras panjang," ungkap M Sardi (17 Juli 2024).
"Hal ini untuk di gunakan merusak serta merampas dan menyerobot kebun sawit kebun karet milik warga Desa Sandai yang berdomisili di sini, Padahal Lahan tersebut milik Koperasi Nasional Pangkat Longka," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Koperasi Pangkat Longka Ketapang Sejahtera pada Awak Media bahwa,"Fakta data dilapangan di ketahui berdirinya PT SMS dan PT MUKTI PLANTATION sejak tahun 2012 lalu dan sampai saat ini ternyata kedua PT tersebut tidak pernah memberikan plasma 80/20,yang dijanjikan kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan dan Desa Pengkalan Suka, bahkan ironis nya PT SMS dan PT MUKTI PLANTATION, saat ini tengah melakukan kegiatan diluar HGB alias diluar area HGU dan kedua Perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya selalu di kawal oleh para oknum aparat dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat dengan mengunakan senjata laras panjang," ungkap M Sardi (17 Juli 2024).
"Hal ini untuk di gunakan merusak serta merampas dan menyerobot kebun sawit kebun karet milik warga Desa Sandai yang berdomisili di sini, Padahal Lahan tersebut milik Koperasi Nasional Pangkat Longka," tandasnya.
Lanjutnya," Lebih gilanya lagi dengan aturan Kementerian RI, bahwa izin HGU hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak ada aktifitas yang dilakukan Perusahaan selama jangka waktu tersebut, maka sesuai dengan aturan Pemerintah secara otomatis Perusahaan pengelola sudah tidak ada hak lagi untuk menguasai lahan tersebut serta wajib dikembalikan kepada masyarakat setempat," tuturnya.
"Nah," sambungnya,"Lebih aneh nya lagi saat ini PT SMS dan PT MUKTI PLANTISION justru malah merampas, menyerobot dan merusak hak-hak Masyarakat. Aksi perampasan lahan tersebut juga dikawal oleh Aparat. Patut diduga para oknum Aparat tersebut justru diperalat oleh kedua Perusahaan tersebut agar pihak perusahan dapat leluasa mencaplok hak-hak masyarakat, ditambah para oknum Aparat tersebut di lengkapi dengan senjata api laras panjang dan senjata berat lainnya."
"Kami telah memasang papan plang pada hari Minggu (14/7/2024) untuk melarang Perusahaan yang dengan sengaja merampas, merusak lahan dan kebun milik anggota saya, namun pihak perusahaan tetap mengunakan oknum aparat yang tidak manunsiawi itu, untuk merusak merampas hak- hak masyarakat setempat," tegas Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka.
Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka, mendapatkan hinbauan dari Menteri ATR?BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat senin, 15 jul 2024 14-34 WIB.
Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka, mendapatkan hinbauan dari Menteri ATR?BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat senin, 15 jul 2024 14-34 WIB.
"Himbauan tersebut diarahkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perintah (AHY) himbauan tersebut masyarakat harus mematok batas batas di tanah nya masing masing agar tidak ada yang namanya penyerobotan lahan lahan tersebut oleh para mafia tanah, (AHY) juga menghimbau kepada seluruh pejabat pejabat daerah harus memperhatikan hak - hak masyarakat, "jangan sampai ada penyerobotan atas tanah masyarakat oleh para mafia tanah"," kata M. Sandi menirukan ucapan AHY.
Ia juga mengatakan bahwa, Koperasi Nasional Pangkat Longka pada ,25 Mei 2024 sudah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
"Kami bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN guna akan menerbitkan seterfikat lahan tanah seluruh angota Koperasi Nasional Pangkat Longka di Kalimantan Barat," ujar Sandi.
Ia juga menegaskan bahwa, Perusahaan Sawit PT. Sandai Makmur Sawit ( PT.SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sudah mencaplok dan embat lahan masyarakat tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
Ia juga menegaskan bahwa, Perusahaan Sawit PT. Sandai Makmur Sawit ( PT.SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sudah mencaplok dan embat lahan masyarakat tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
"Ada pun lahan warga masyarakat yang dicaplok oleh pihak Perusahaan Sawit PT. SMS seluas 70 HA yang terletak di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka, yang mana warga masyarakat pemilik tanah lahan tersebut berdasarkan surat keterangan Tanah ( SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Setempat yaitu Mustapirin, Aloi, Mohdi, Kusnadi, Ketenu, dan Hamdan," tegasnya.
Sardi juga menuturkan bahwa, menurut keterangan para pemilik lahan bahwa, pencaplokan lahan mereka terjadi pada tanggal 09 Febuari 2023 dan seterusnya nya. Dimana Perusahaan Sawit PT. SMS dalam melakukan kegiatannya menggunakan alat berat escavator dan dikawal oleh para oknum aparat, humas perusahaan, asisten kebun.
"Mencegah terjadinya klonflik pada tanggal 22 Juni 2023 antara masyarakat dan perusahaan dilakukan pertemuan antara pihak Perusahaan, Masyarakat Pemilik Lahan, Perangkat Desa, Muspika Kecamatan Sandai melakukan rapat bersama di Kantor Desa Sandai yang mana hasil keputusan rapat bersama tersebut dituangkan dalam berita acara rapat, dimana semua pihak bertanda tangan, adapun isi dari kesepakatan bersama tersebut yaitu melakukan verifikasi ulang dan membayar lahan ke Pemilik, namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT. SMS hingga hari ini," tutur M Sardi.
"Pihak PT.SMS tidak pernah menepati janji dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayar kepada Budi warga Desa Sandai, setelah para pemilik tanah mempertemukan Budi dan pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT SMS pada tanggal 29 Mei 2023, Budi memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000 menyatakan tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut," ungkap Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka.
"Lalu pada tanggal 9 April 2024 Perusahaan Kelapa Sawit PT.SMS dikawal oleh para Oknum Aparat menggunakan alat berat kembali untuk merusak serta menggusur perkebunan Cabai, Sunti, Kunyit dan bahkan menggusur juga dua pondok ladang milik warga, berdasarkan penilaian kerugian warga masyarakat pemilik tanah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih 30 juta rupiah," tandasnya.
Ada Masyarakat Yang Mengalami Kerugian Mencapai Rp 500 juta
“Kami selaku pemilik tanah mencoba menghadang pencaplokan tanah kami oleh perusahaan sawit PT SMS secara sepihak tampa ada GRTT. kemi di ancam oleh perusahaan dengan cara membawa oknum anggota Brimob berpakaian preman membawa senjata laras panjang mengawal alat berat menggusur tanah kami,” kata M Sardi menirukan ucapan para pemilik tanah yang merasa tanahnya di caplok oleh PT SMS dan PT.MUKTI PLANTATION.
Para pemilik tanah yang tanahnya dicaplok oleh PT SMS Pada tanggal 29 Mei 2024 melapor kejadian tersebut ke Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan milik mereka yang sudah menjadi anggota koperasi sejak januari 2022 telah di Caplok dan di Rampas oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION.
Ada Masyarakat Yang Mengalami Kerugian Mencapai Rp 500 juta
“Kami selaku pemilik tanah mencoba menghadang pencaplokan tanah kami oleh perusahaan sawit PT SMS secara sepihak tampa ada GRTT. kemi di ancam oleh perusahaan dengan cara membawa oknum anggota Brimob berpakaian preman membawa senjata laras panjang mengawal alat berat menggusur tanah kami,” kata M Sardi menirukan ucapan para pemilik tanah yang merasa tanahnya di caplok oleh PT SMS dan PT.MUKTI PLANTATION.
Para pemilik tanah yang tanahnya dicaplok oleh PT SMS Pada tanggal 29 Mei 2024 melapor kejadian tersebut ke Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan milik mereka yang sudah menjadi anggota koperasi sejak januari 2022 telah di Caplok dan di Rampas oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION.
"Pada tanggal 8 juli 2024 kami melakukan investigasi ke lapangan dan ternyata benar, lahan milik Koperasi tersebut telah di caplok dan dirampas oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION yang dikawal oleh para Oknum Brimob Polda Kalbar. Pada tanggal 9 juli 2024, kami bersama anggota menghentikan aktivitas penggusuran tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION," terang Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka.
Menurutnya, setiap kali dihentikan alat tersebut dan langsung dikeluarkan dari lahan oleh masyarakat, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah (tidak dijaga) lahan tersebut digarap lagi oleh PT. SMS dan PT.MUKTI PLANTATION. Mereka tidak berani menggarap secara terang-terangan dan setelah dilakukan penelusuran terkait HGU-HGB di tingkat Kementerian, ternyata aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman Kelapa Sawit.
“Kami sudah melakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian RI Jakarta Pusat, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit, dan ini jelas melanggar Hukum,” tukas Ketua Koperasi Pangkat Longka, M Sandi," PT SMS sudah melakukan ke empat kali nya melakukan pelanggaran artinya Pemkab Ketapang wajib mencabut izin PT SMS dan PT.MUKTI PLANTATION beraktifitas di Kecamatan sandai".
M sandi menekankan bahwa dirinya selaku Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka bersama para pengurus Koperasi Pangkat Longka Jakarta Pusat, akan mendampingi para anggota koperasi yang tanahnya di Caplok dan di Embat para Mafia Tanah berbasis Perusahaan.
Menurutnya, setiap kali dihentikan alat tersebut dan langsung dikeluarkan dari lahan oleh masyarakat, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah (tidak dijaga) lahan tersebut digarap lagi oleh PT. SMS dan PT.MUKTI PLANTATION. Mereka tidak berani menggarap secara terang-terangan dan setelah dilakukan penelusuran terkait HGU-HGB di tingkat Kementerian, ternyata aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman Kelapa Sawit.
“Kami sudah melakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian RI Jakarta Pusat, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit, dan ini jelas melanggar Hukum,” tukas Ketua Koperasi Pangkat Longka, M Sandi," PT SMS sudah melakukan ke empat kali nya melakukan pelanggaran artinya Pemkab Ketapang wajib mencabut izin PT SMS dan PT.MUKTI PLANTATION beraktifitas di Kecamatan sandai".
M sandi menekankan bahwa dirinya selaku Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka bersama para pengurus Koperasi Pangkat Longka Jakarta Pusat, akan mendampingi para anggota koperasi yang tanahnya di Caplok dan di Embat para Mafia Tanah berbasis Perusahaan.
"Saya selaku ketua Koperasi Pangkat Longka bersama Tim Koperasi Jakarta Pusat akan tetap pertahankan lahan milik anggota saya sampai kemanapun dan sampai titik darah penghabisan," tegas M. Sandi dengan nada tinggi setengah berteriak.
(Mat Kampak) HI
Sumber: Rilis Ketua Koperasi Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M.Sandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar