Senin, 08 Juli 2024

Tersangkut Perkara Komoditas Timah, 5 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik HM Disita Jagung Muda Pidsus di Jakarta



JAKARTA, HI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA  PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat. 8 Juli 2024.

Adapun objek sita tersebut berupa:
 
1.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
2.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
3.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
4.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM. 
 
5.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menerangkan bahwa,"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,"terangnya.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa,"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM," ungkapnya.
 
"Selanjutnya," sambungnya,"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tutup Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H
 
(Wahyu) HI


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka, Camat : Amerika Pemilih Terdata, Kalau Kita Terima Beres, Mental Calo Kita Mah!

KABUPATEN BEKASI, HI - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA