JAKARTA, HI - Sidang lanjutan bantahan yang dilakukan oleh KRS Consultant at LAW terhadap penetapan Eksekusi No.527/Pdt/2023. Dimana sidang hari ini, Senin (12/8/2024) terjadwalkan dan telah diagendakan sebelumnya untuk pembuktian barang bukti dari masing-masing pihak yang dipimpin oleh Hakim MR. Wirjono Projodikoro batal digelar, Hal tersebut memicu pihak ahli waris menjadi berang lantaran pembatalan secara sepihak tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Kekecewaan dari pihak ahli waris tentunya bukan tanpa alasan. Namun diketahui bahwa Kasus Perkara No. 527 / Pdt. bth./2023/PN.Jkt.Utr. Tanah bersengketa ini sudah berjalan dalam persidangan 1 tahun lebih di Pengadilan Jakarta Utara sejak 22 Juli 2024. Ditambah didalam jadwal persidangan tersebut sang Hakim kerap kali mangkir dalam agenda persidangan sehingga menuai kecaman para ahli waris.
Tudak sampai disitu, pihak ahli warispun semakin kesal dan berang dengan tingkah laku sang Hakim manakala di ketahui bahwa sang Hakim MR. Wirjono Projodikoro sedang berjalan-jalan di Bali. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat para ahli waris dari Pengacara Sartika dwi Piscessa, SH (Kuasa Hukum Djamilus, MBA). Disaat mendapat telpon dari Panitera, Beni terkait Perkara No.527 /Perdata/ Th.2023.
"Sering..sering kita hadir sesuai jadwal tapi selalu seperti ini, sudah dateng tiba-tiba tidak ada...enggak hadir ya Hakimnya ataupun pihak terbantah tanpa diberi tahu terlebih dahulu," ucap Sri Handayani Putri dari Ahli Waris dengan kekecewaan memenuhi raut wajahnya.
Ditanyakan tentang tindakan Pengacaranya terkait persoalan tersebut Ia mengungkapkan bahwa, "Eeh kalau Lawyer kita gimana ya..saya juga sudah sering tanyakan, sebelum kita jalanpun sudah kita tanyakan bilangnya ada sidang..ada sidang..jadwalnya ada. Setelah kita hadir ya seperti ini dan sampai saat ini selalu seperti ini dan akhirnya kita kecewa," ungkapnya.
Ditegaskan kembali apakah ibu sangat kecewa?,"Sangat-sangat kecewa..karena sudah enggak sekali dua kali sudah ada lima kali..kali..sudah sering. Apalagikan jarak rumah kita jauh terus sampai sini sia-sia..mana orang tuakan hari ini dateng habis operasi, kita ikutinkan sesuai jadwal..ternyata tidak ada pemberitahuan..ternyata ya udah diundur lagi dan itu sudah sering di lakukan (Hakim-Red)..intinya saya sangat-sangat kecewa..aoa ya...enggak Profesional aja..ya Hakimnya..ya Paniteranya," pungkas Sri Handayani Putri Djamilus menegaskan.
Sementara Tim Ahli Waris lainnya Tono menambahkan bahwa," Ini kayaknya Pak Hakim punya ilmu menghilang sebab setiap mau sidang yang sudah di jadwalkan dan diagendakan sebelumnya...eeh menghilang..eeh tau-tau nongol di Bali, luar biasa Pak Hakim ini," tukasnya seraya tertawa.
Tim Awak Media pun bergegas menuju ruangan Humas Pengadilan Negeri Kelas !A Jakarta Utara guna mendapat keterangan dari pihak Humas.Namun petugas pelayanan mengatakan bahwa Kahumas tidak ada dan wakilnya juga tidak ada.
"Ka Humas tidak ada, beliau sedang ke Tipikor pak, saya tidak tahu kapan kembalinya," ucap petugas jaga pelayanan.
Kemudian Tim Media pun mengisi buku tamu agar ditindak lanjuti oleh petugas untuk disampaikan pada Kahumas kemudian. Sejak berita ini ditayangkan Tim Media terus tetap menunggu jawaban dari pihak Humas untuk membuka ruang audensi.
(Iwan Joggie) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar