Kamis, 26 Desember 2024

Somasi Law Firm Kadafi & Partners Tak Digubris, Pengacara Bersama Ahli Waris Akan Berunjuk Rasa di PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI, HI - Kantor hukum Law Firm Kadafi & Partners menjelaskan, kliennya para ahli waris Ganeng Bin Nisan akan menggelar unjuk rasa kepada PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR yang berlokasi di jalan PLTGU Muara Tawar No.1, Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

“Unjuk rasa ini ditujukan kepada Direktur Utama dan Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” ungkap Pengacara Muhammad Kadafi saat ditemui di kantornya Gedung Bursa Efek Indonesia kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). 

Rencananya aksi unjuk rasa itu akan melibatkan ratusan orang dari para ahli waris, tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat.
 
“Aksi demo akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,” jelas Kadafi. 

Mereka berunjuk rasa usai mengirimkan surat somasi yang ditujukan pada PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
 
“Bahwa Kami berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01./SK.Law-Firm K&P-/XII/2024 Serta berdasarkan surat somasi REF No: 1001597/SM-K&P/XII/2024 dari Law Firm Kadafi & Partners selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganeng Bin Nisan,” tambah Kadafi.

Menurut Kadafi, PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR tidak menunjukkan itikad baiknya terhadap tanah para ahli waris  Ganeng Bin Nisan.

“Tanah klien kami sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini, tanah sisa klien kami dengan Luas 7000 M2 belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar. Bahwa tanah klien kami telah dijadikan akses jalan dan dipagar  keliling oleh mereka,” ujar Pengacara berdarah Sumatera ini.

Tuntutan

Berikut sejumlah tuntutan yang akan disuarakan oleh para ahli waris  Ganeng Bin Nisan, mengutip keterangan tertulis dari Pengacara Muhammad Kadafi.
 
1. Para ahli waris meminta pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar segera mengganti rugi atas tanah yang dipagar dan dijadikan Jalan Seluas 7000 M2.
2. Apabila tanah sisa 7000 M2 tidak dibayarkan sesegera mungkin kepada ahli Ganeng Bin Nisan maka para ahli waris akan mengambil alih kembali tanah tersebut.

Latar Belakang Tuntutan

Mengutip keterangan tertulis Muhammad Kadafi sejumlah dokumen sah menjadi dasar kliennya mengajukan somasi dan tuntutan kepada PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar.

Bahwa Berdasarkan PENETAPAN AHLI WARIS GANENG BIN NISAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG PENETAPAN NOMOR 2 /Pdt.p/2024/pa.Ckr hari kamis tertanggal 07 Februari 2024 masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1445 Hijriah oleh Drs H.Daswir M.H sebagai Ketua Majelis Drs, H, Daswir MH. Drs H.A Jazuli,M.Ag., masing Masing Hakim Anggota dan Asep Jeri MK. S.H.I sebagai Panitera Penganti.

Bahwa para ahli waris Ganeng Bin Nisan (Klien Kami) memiliki sisa tanah seluas 7000 Meter Persegi dengan Nomor Girik 168/425 Teletak di Kampung PAL BUSUK RT 001 RW 001 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma jaya yang sampai saat ini belum Juga diselesaikan pembayaranya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.

1. Bahwa klien kami memiliki surat ketetapan iuran pembangunan daerah, petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah (huruf c) ini diberikan kepada buku penetapan huruf c no 168 atas nama ganeng bin nisan dengan alamat objek kp pal busuk desa segara jaya kecamatan taruma jaya kabupaten bekasi propinsi jawa barat. Nomor Blok 28. kelas Desa 12 dengan luas 2, 055 Ha. Di tanda tangani dan di stanpel basah oleh Soeprapto,BBA atas nama DSOEPRAPTO,BB.A dan distampel basah. 
2. Direktorat iuran pembangunan daerah pemberitahuan ketetapan ipeda surat tanda pembayaran ipeda Tahun 1987 Buku Penetapan Huruf C 168/425 Nama Wajib Pajak GANENG BIN NISAN Nomor Urut 112 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa Berdasarkan Surat Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten DT II Bekasi Ketetapan IURAN DESA Surat Keputusan Musyawarah Tgl 11 Juni 19 Seri A Nomor 36778857 Nomor Kohir .F 168/425 Nomor Urut 112 Nama WajibUrdes GANENG BIN NISAN RT 005/1 Alamat PAL BUSUK Kepala Dusun 1. Mengetahui Kepala Desa Segara Jaya H. MUHAMMAD HS. dan mengetahui petugas penerima ditandatangani. 
4. Bahwa berdasarkan Peta Ukuran lahan Ganeng Bin Nisan. 
5. Bahwa Berdasarkan Surat undangan rapat mediasi antara ahli waris ganeng bin nisan dengan pt pln nusantara power up muara tawar atas nama pemerintah kabupaten bekasi kecamatan taruma jaya desa segara jaya yang mengundang.
 
Terundang;

1. Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
2. Para Ahli Wari GANENG BIN NISAN
3. Camat Kecamatan Taruma Jaya 4. Kapolsek Taruma Jaya
5. Danramil Taruma Jaya
Di laksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 Pkl 13,30 s/d Selesai tempat aula Kantor desa segara jaya (Data Terlampir)

Kronologi

Muhammad Kadafi juga menjelaskan kronologi klienya yang merasa dirugikan terkait persoalan tersebut.

1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi Pembebasan Pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah klien kami terkena pembebasan tersebut.
2. Bahwa Ganeng Bin Nisan Memiliki Tanah Dengan Luas 2.055 Ha. (Dua Hektar Lima puluh Lima meter persegi ) Dengan Nomor C. 168 /425 berlokasi Desa Segara jaya .Kecamatan Taruma Jaya.
3. Bahwa tanah Tersebut dijualbelikan kepada atas nama Aminah seluas 7500 Meter Persegi dengan nomor Akta Jual Beli 1259 /wt/IX / 1983 di Hadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tarumajaya Kab DT II Bekasi
4. Bahwa Sisa Tanah Goneng Bin Nisan Seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan Kepada delapan Orang 1. Sukih-Nyen 2. Marta - Rilun 3. Marta - Darmin 4. Noin - Gani 5. Torni-Tanjung 6. Rojalih - Arin 7. Rinan - Ganeng Dengan luas 6050 Meter Persegi dan sudah dibayar Oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa Berdasarkan Point Kronologis 2-4 Tanah Ganeng Bin Nisan Masih Ada sisa Seluas 7000 Meter Persegi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan sisanya oleh  PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Sehingga Pada bulan Juli 2024 para ahli waris Ganeng Bin Nisan melakukan aksi penutupan jalan dan menduduki lahan milik para ahli waris yang saat ini masih dikuasai oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
6. Bahwa hasil dari mediasi pihak Desa Segara Jaya yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada tanggal 22 Juli 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa, Manager PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Para ahli waris Ganeng Bin Nisan, Camat Taruma Jaya, Kapolsek Taruma Jaya,dan Danramil Taruma Jaya. Hasil mediasi tersebut para ahli waris diminta untuk menunggu dengan alasan Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR sedang dan masih dalam pengajuan. Selanjutnya akan dikabarkan kembali.
7. Bahwa sampai saat Ini PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR hanya sekedar janji saja kepada pihak ahli waris dan seperti tidak memperlihatkan itikad baik kepada klien kami.
8. Bahwa sampai dikirimkan somasi, Kami meminta Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR untuk segera menganti rugi atas tanah Ganeng Bin Nisan dan atau segera membayarkan atas tanah yang digunakan sejak Tahun 2007 Hingga 2024.

“Rencana aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk desakan kami supaya segera mungkin hak klien kami diselesaikan secepatnya,” pungkas Kadafi.

(JLambretta) HI
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Jelang Akhir Tahun, Plt. Sekjen Kemendagri Desak Pemda Segera Lakukan Konsolidasi Guna Percepat Realisasi APBD

JAKARTA, HI - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah dae...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH