SUMUT HI – Kasus penipuan dan penggelapan mobil berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan dari korban Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang (24). Korban melaporkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 02 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam keterangannya Kapolsek Medan Tembung, mengatakan bahwa," Modus Operandi, pelaku utama, Wasty TY Sinaga (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, Ronald Fransius Situmorang (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan," papar Kompol Jhonson Sitompul
Terkait mengenai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa,"Polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, diantaranya:Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX," sambung AKP Japri Simamora.
Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora.
"Menurut saya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan," ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya," sambung Gidion.
Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati - hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming - iming yang menggiurkan.
"Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan aset kepada pihak lain, terutama dalam transaksi rental. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor," pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.
(Ucok) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar