
Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja kering bermula pada sekitar pukul 15.00 WIT waktu setempat, personel Pos Ampas yang dipimpin oleh Letda Inf Suamri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan memberhentikan 1 unit sepeda motor tanpa plat yang sedang melintas di Jalan kampung Ampas.
"Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama FS (19 thn) dan RS (17 thn) ditemukan membawa ganja kering yang disimpan di dalam jok motor sebanyak 2 bungkus dengan berat 50 gram," terangnya.
"Kemudian, lanjutnya," Penangkapan pelaku pembawa ganja basah bermula pada saat pukul 09:10 WIT waktu setempat, personel Pos Km 76 yang dipimpin oleh Letda Inf Zulheri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap 1 orang pemuda dengan membawa plastik hitam yang hendak ke warung depan Pos, setelah diperiksa ditemukan ganja basah sebanyak 1 bungkus plastik hitam dengan berat 100 gram," papar Letda Inf Suamri.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Patar Lumbantoruan (Perwira penyidik Sat Narkoba Polres Keerom), untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Dankipur D Yonif 131/BRS, menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Pos Ampas dan Pos Km 76 merupakan kegiatan rutin.
"Sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba," pungkas Lettu Inf Siswandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar