Senin, 08 Juli 2024

Tersangkut Perkara Komoditas Timah, 5 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik HM Disita Jagung Muda Pidsus di Jakarta



JAKARTA, HI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA  PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat. 8 Juli 2024.

Adapun objek sita tersebut berupa:
 
1.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
2.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
3.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
 
4.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM. 
 
5.1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menerangkan bahwa,"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,"terangnya.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa,"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM," ungkapnya.
 
"Selanjutnya," sambungnya,"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tutup Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H
 
(Wahyu) HI


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Rabu, 03 Juli 2024

Upah Rp 50 Ribu Per Butir, Supir Ekspedisi Nekat Menjadi Kurir Narkoba Digulung Polisi Berakhir Mendekam Dalam Jeruji Besi


KALIMANTAN BARAT, HI - Seorang pemuda berinisial RD (28) yang merupakan warga Pontianak Selatan harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai supir di sebuah ekspedisi di kawasan Pontianak ini tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di parkiran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (13/6.2024) lalu.
 
RD ditangkap saat hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
 
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Kehumasan Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan ini. "Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp. 50.000 per butir pil ekstasi. RD yang tergiur dengan upah tersebut menyanggupi tawaran DW dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar.
 
"RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," terang Ade.
 
RD mengakui bahwa barang tersebut milik DW. Jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, RD akan menerima upah sebesar Rp. 350.000. RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk melunasi hutangnya, namun hingga penangkapannya, ia belum menerima upah dari DW.
 
"Saat ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ade.
 
Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan RD saja. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
 
"Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,"tegas Ade.
 
"Tentunya kami memohon dukungan dari segenap lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,"pinta Kasubsi Penmas Kenumasan Polres Kubu Raya, AIPTU, Ade.
 
(Tukijo) HI

Selasa, 02 Juli 2024

Polresta Pontianak Gelar Kenaikat Pangkat Setingkat lebih Tinggi Atau Korps Raport Pada 64 Anggota Polri Dan 3 PNS


KALIMANTAN BARAT, HI - Sebanyak 67 personil Polresta Pontianak yang terdiri dari 64 anggota Polri dan 3 PNS mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi atau Korps Raport periode Juli 2024.Upacara kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, di lapangan apel Mapolresta Pontianak pada hari Selasa (02/7/24) pukul 08.00 WIB.

Adapun 64 personil Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut terdiri dari Bripda ke Briptu 13 personil, Briptu ke Brigpol 19 personil, Brigpol ke Bripka 3 personil, Bripka ke Aipda 7 personil, Aipda ke Aiptu 19 personil, Ipda ke Iptu 1 personil dan Iptu ke AKP 1 personil.

Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan secara selektif, dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, melalui proses pengkajian dan penilaian dari berbagai aspek.
 
"Kenaikan pangkat adalah buah kerja keras dan dedikasi luar biasa, dan melalui beberapa tahapan kelayakan, bukanlah suatu hak ataupun hadiah", ujar Adhe.
 
"Untuk diketahui bersama, bahwa periode 1 Juli 2024 ini, 68 personil Polresta Pontianak diusulkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, namun dalam berjalannya proses, terdapat 1 temuan dikarenakan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang dilakukan oleh salah satu personil sehingga usulannya dibatalkan", tambah Kombes. Adhe.
 
Kapolresta Pontianak juga menekankan kepada seluruh personil Polresta Pontianak, khususnya yang dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi untuk terus meningkatkan kinerja, selalu amanah, profesional dan berintegritas.

"Saya mengucapkan selamat atas kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Terus menjadi abdi negara  yang selalu amanah, profesional dan berintegritas, memberikan pelayanan prima sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum, dan selalu bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan Allah SWT dengan meningkatkan iman dan taqwa sesuai agama masing-masing agar terhindar dari perbuatan tercela", tutup Kombes Pol. Adhe Hariadi. 

(WB) HI



Minggu, 30 Juni 2024

Pengamat Tegaskan, Syarat Utama Seorang Pemimpin Yang Berkaitan Dengan Pendidik Harus Memiliki Etika Dan Moralitas


KALIMANTAN BARAT, HI - "Lembaga Pendidikan, merupakan lembaga khusus. dan berbeda dengan lembaga lain nya, oleh karena itu Lembaga Pendidikan membutuhkan seorang figur pemimpin yang khusus pula," terang Herman Hofi Munawar pada Awak Media di ruang kerjanya. (30/6/2024).

Menurut Pengamat Dunia Pendidikan, Herman Hofi menegaskan bahwa,"Lembaga Pendidikan bukan hanya persoalan kopetensi, integritas dan kapasitas akan tetapi persoalan moralitas yang tinggi juga harus di tingkatkan."

Kepemimpinan seperti apa yang mampu menjalankan suatu Lembaga Pendidikan, mulai dari Kepala Dinas, hingga Wali Kelas ?  
 
"Secara umum kepemimpinan dapat dipahami sebagai pemimpin yang mampu mengarahkan, membina atau mengatur, menuntun dan juga menunjukkan ataupun mempengaruhi. Serta Lembaga Pendidikan adalah suatu wadah untuk membina manusia, membawa kearah masa depan yang lebih baik. Kepemimpinan dalam lembaga pendidikan dapat disebut sebagai seseorang yang memegang otoritas yang menentukan perkembangan Lembaga Pendidikan," tuturnya.

Setiap jenjang yang mengurus Lembaga Pendidikan mulai dari Kepala Dinas hingga Wali Kelas adalah seseorang yang bertanggung jawab atas segala kemajuan yang ada di lingkungan pendidikan.

"Syarat utama seorang pemimpin yang berkaitan dengan pendidikan harus memiliki moralitas yang kuat sehingga figur itu akan menjadi contoh atau panutan dimasyarakat dan siswa nya," tegas
Herman Hofi. 

Kepala Dinas hingga Wali Kelas harus mampu berperilaku yang dapat dicontoh dalam kehidupan di masyarakat.
 
"Mempertontonkan Kehidupan yang hedon bermewah mewah, apalagi kalau bersentuhan dengan hal-hal yang terkait perselingkuhan.Setiap aktifitas nya harus menjadi contoh.Konsep pendidikan kita bukan hanya membangun kemampunan kognitif semata, akan tetapi membanguan moralitas, nilai-nilai relegius  harus tertanam pada anak-anak," ungkapnya.
  
"Tetapi apa yang terjadi hari ini," lanjutnya,"Kita hanya pandai menyalahkan anak nakal, anak tak bermoral. Anak-anak hanya mencontoh apa yang dipertontonkan saat ini. Terjadi Pelecehan Seksual, Perselingkuhan, mempertontonkan kehidupan yang hedonis."

"Jagat raya dihebohkan dengan perilaku anak-anak yang Sudah jauh menyimpang dari norma dan etika. Jangan salahkan mereka... jangan hukumi mereka.. Mereka hanya mencontoh perilaku kita," ucap Herman Hofi, "Perilaku anak adalah cermin perilaku pendidikan kita."

"Ayo kita merenungi sembari mengevaluasi diri dan perilaku di Lembaga  yang mengurus Pendidikan mulai dari Dinas hingga Wali Kelas," ajaknya bersemangat.

Ia menekankan bahwa," Etika adalah perilaku berstandar normatif berupa nilai-nilai moral, norma-norma, dan hal-hal yang baik. Jadi dengan kata lain etika merupakan sebuah standar seseorang untuk berperilaku dalam sebuah lingkungan, dalam hal ini adalah Lembaga Pendidikan."

"Seseorang yang melanggar suatu norma atau nilai moral yang dipercaya oleh masyarakat dapat juga dikatakan tidak beretika, tentu saja hal ini tidak baik untuk seseorang yang dijadikan teladan, Pemimpin yang baik haruslah pemimpin yang beretika, yang bermoral dan mematuhi norma-norma yang ada," terang sang pengamat dunia pendidikan.

"Moralitas seorang pemimipin di dalam suatu organisasi sangatlah penting keberadaannya. Kepemimpinan yang bermoral baik sangat dibutuhkan di setiap Organisasi tak terkecuali pada Organisasi Pendidikan.Dalam arti sederhana pendidikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadian yang sesuai dengan nilai moral," pungkas 
Herman Hofi Munawar.
 
(Mat Kampak) HI

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Sabtu, 29 Juni 2024

Ramses : PPATK Dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Langgar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016


JAKARTA, HI – Ramses Sitorus selaku aktivis sosial menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan segera memproses pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menyusul temuan pelanggaran terhadap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(29 Juni 2024).

Menurut Ramses, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin marak di masyarakat. "PPATK dan APH telah mengidentifikasi ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online. Harapan Rakyat mereka agar  segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Sementara itu, UU ITE juga memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana perjudian.

"Kerja sama antara PPATK dan APH sangat penting dalam mengungkap dan menindak para pelaku perjudian online. Pemblokiran rekening dan penangkapan para pelaku merupakan langkah konkret yang harus segera dilakukan," tambah Ramses.

Dalam upaya ini, PPATK akan terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sementara APH akan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum. Ramses juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka ketahui.

"Kita semua memiliki peran dalam memberantas perjudian online. Jika ada indikasi atau informasi tentang aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.

Dengan tindakan tegas dari PPATK dan APH, diharapkan tindak pidana perjudian online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
 
(Mat Kampak) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka, Camat : Amerika Pemilih Terdata, Kalau Kita Terima Beres, Mental Calo Kita Mah!

KABUPATEN BEKASI, HI - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA