Sabtu, 17 Agustus 2024

Tekankan Momentum Kemajuan Indonesia, Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN


KALIMANTAN TIMUR, HI - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, turut serta dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 yang berlangsung di IKN. Dalam upacara yang penuh khidmat tersebut, Putri Khairunnisa tampil anggun dengan mengenakan pakaian adat Batak, sebagai wujud penghormatan terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Putri Khairunnisa menyampaikan harapannya bahwa perayaan kemerdekaan tahun ini dapat menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju.

"Upacara HUT RI ke-79 di IKN ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam upaya memajukan Indonesia," ujarnya melalui keterangan rilis, Sabtu (17/08/2024).

Ia juga menekankan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur adalah langkah strategis yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk para pemuda.

"Pemuda adalah ujung tombak pembangunan. Kita harus siap mengisi kemerdekaan dengan karya dan inovasi, sehingga Indonesia dapat berdiri sejajar dengan negara-negara maju di dunia," tambahnya.

Perayaan HUT RI ke-79 di IKN Nusantara kali ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan internasional, yang menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen kuat untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Nissa juga berharap Upacara ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk terus bekerja keras, bersatu, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa menuju masa depan yang lebih gemilang. 
 
(Red) HI

Kamis, 15 Agustus 2024

Kasus Yayasan Trisakti 'Inkracht' Kasasi MA, Anak Agung GA : Surat Sakti Nadiem Makarim Tak Berlaku, Kubur Dalam PTN-BH!


JAKARTA, HI - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan Pemerintah terhadap Putusan PTUN yang telah memenangkan kami," kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi," Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT". Anak Agung berharap Pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. 

"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun," tukasnya.

Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan "Surat Sakti", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. 

"Kini setelah Pengadilan memutuskan "Surat Sakti" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti," paparnya.

Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam.

"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat," tegasnya.

Sementara itu Nugraha Bratakusuma SH selaku Kuasa Hukum Anak Agung Grde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,(Mendikbudristek),Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022, yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menurut Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn.Selanjutnya, seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol.

Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No.330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.

Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: 

(1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; 
(2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; 
(3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; 
(4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang Rehabilitasi atau Pengakuan Susunan Anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Saudara  Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.
 
"Saudara Lukman dan kawan-kawan wajib untuk menghormati dan tunduk atas Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”-nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.
 
"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," tandasnya.

"Dengan demikian," sambung Nugraha,"Seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir." 

Ia juga menekankan bahwa,"Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006," pungkas Kuasa Hukum Anak Agung Gede Agung,Nugraha Bratakusuma SH. 

(Bustomi/Tim) HI

Senin, 12 Agustus 2024

Oknum Hakim PN Jakarta Utara Hilang Dalam Agenda Sidang Pembuktian Terjadwalkan, Alih-Alih Muncul Jalan-Jalan di Bali


JAKARTA, HI - Sidang lanjutan bantahan yang dilakukan oleh KRS Consultant at LAW terhadap penetapan Eksekusi No.527/Pdt/2023. Dimana sidang hari ini, Senin (12/8/2024) terjadwalkan dan telah diagendakan sebelumnya untuk pembuktian barang bukti dari masing-masing pihak yang dipimpin oleh Hakim MR. Wirjono Projodikoro batal digelar, Hal tersebut memicu pihak ahli waris menjadi berang lantaran pembatalan secara sepihak tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kekecewaan dari pihak ahli waris tentunya bukan tanpa alasan. Namun diketahui bahwa Kasus Perkara No. 527 / Pdt. bth./2023/PN.Jkt.Utr. Tanah bersengketa ini sudah berjalan dalam persidangan 1 tahun lebih di Pengadilan Jakarta Utara sejak 22 Juli 2024. Ditambah didalam jadwal persidangan tersebut sang Hakim kerap kali mangkir dalam agenda persidangan sehingga menuai kecaman para ahli waris.

Tudak sampai disitu, pihak ahli warispun semakin kesal dan berang dengan tingkah laku sang Hakim manakala di ketahui bahwa sang Hakim MR. Wirjono Projodikoro sedang berjalan-jalan di Bali. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat para ahli waris dari Pengacara Sartika dwi Piscessa, SH (Kuasa Hukum Djamilus, MBA). Disaat mendapat telpon dari Panitera, Beni terkait Perkara No.527 /Perdata/ Th.2023.

"Sering..sering kita hadir sesuai jadwal tapi selalu seperti ini, sudah dateng tiba-tiba tidak ada...enggak hadir ya Hakimnya ataupun pihak terbantah tanpa diberi tahu terlebih dahulu," ucap Sri Handayani Putri dari Ahli Waris dengan kekecewaan memenuhi raut wajahnya.

Ditanyakan tentang tindakan Pengacaranya terkait persoalan tersebut Ia mengungkapkan bahwa, "Eeh kalau Lawyer kita gimana ya..saya juga sudah sering tanyakan, sebelum kita jalanpun sudah kita tanyakan bilangnya ada sidang..ada sidang..jadwalnya ada. Setelah kita hadir ya seperti ini dan sampai saat ini selalu seperti ini dan akhirnya kita kecewa," ungkapnya.

Ditegaskan kembali apakah ibu sangat kecewa?,"Sangat-sangat kecewa..karena sudah enggak sekali dua kali sudah ada lima kali..kali..sudah sering. Apalagikan jarak rumah kita jauh terus sampai sini sia-sia..mana orang tuakan hari ini dateng habis operasi, kita ikutinkan sesuai jadwal..ternyata tidak ada pemberitahuan..ternyata ya udah diundur lagi dan itu sudah sering di lakukan (Hakim-Red)..intinya saya sangat-sangat kecewa..aoa ya...enggak Profesional aja..ya Hakimnya..ya Paniteranya," pungkas Sri Handayani Putri Djamilus menegaskan.

Sementara Tim Ahli Waris lainnya Tono menambahkan bahwa," Ini kayaknya Pak Hakim punya ilmu menghilang sebab setiap mau sidang yang sudah di jadwalkan dan diagendakan sebelumnya...eeh menghilang..eeh tau-tau nongol di Bali, luar biasa Pak Hakim ini," tukasnya seraya tertawa.

Tim Awak Media pun bergegas menuju ruangan Humas Pengadilan Negeri Kelas !A Jakarta Utara guna mendapat keterangan dari pihak Humas.Namun petugas pelayanan mengatakan bahwa Kahumas tidak ada dan wakilnya juga tidak ada.

"Ka Humas tidak ada, beliau sedang ke Tipikor pak, saya tidak tahu kapan kembalinya," ucap petugas jaga pelayanan.

Kemudian Tim Media pun mengisi buku tamu agar ditindak lanjuti oleh petugas untuk disampaikan pada Kahumas kemudian. Sejak berita ini ditayangkan Tim Media terus tetap menunggu jawaban dari pihak Humas untuk membuka ruang audensi.

(Iwan Joggie) HI

Kamis, 01 Agustus 2024

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dibrongsong Tim Satnarkoba Polres Simalungun Dalam Dua Lokasi Penggerebegan Berbeda

SUMUT, HI – Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam dua penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.59 gram, beberapa alat komunikasi, uang tunai, dan perlengkapan untuk menimbang narkotika, Pada Rabu, (31 Juli 2024) sekitar pukul 00.30 WIB,

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar. 

"Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar. Setelah menerima informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Sugi Sutrisno di dalam kamar loteng lantai dua rumah tersebut," tutur Kasat Narkoba Polres Simalungun. Kamis (1/8/2024).

"Penggerebekan ini dimulai pada pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut," lanjutnya.

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, serta beberapa personil lainnya, melakukan penggerebekan di rumah tersebut. 

"Dalam penggerebekan pertama ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Sugi Sutrisno alias Uci, yang berdomisili di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.

"Sugi Sutrisno mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celananya adalah miliknya," sambung Irvan.

Setelah menangkap SS dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi melakukan interogasi terhadapnya. SS mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, AA (40). Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agung di depan Warung Bakso Mas Adi di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.

"Berdasarkan interogasi awal, Sugi mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah. Agung, seorang pria berusia 40 tahun yang berdomisili di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, kemudian menjadi target penggerebekan selanjutnya,"terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.

"Dalam interogasi lanjutan,"sambung Pane,"Sugi Sutrisno mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personil Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona."

Lanjutnya,"Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Sugi dan berhasil menangkap Agung Ardyansyah di depan Warung Bakso Mas Adi yang berada di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Dalam penggeledahan terhadap Agung, polisi menemukan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Dari dua penggerebekan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong. 

"Saat ini," ujar Pane,"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut."

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian.

"Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun," harap AKP Irvan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah mereka. 

"Upaya ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kinerja kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane.

(Tukijoe) HI


Selasa, 30 Juli 2024

Ditengarai Kerap Bermasalah, Mendagri Dorong Pemda Nusra Segera Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

 

BALI, HI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Nusa Tenggara (Nusra) segera penuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024. Ini perlu diperhatikan lantaran tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan segera dibuka, sehingga ketersediaan anggaran diperlukan.

Mendagri menegaskan, ketersediaan anggaran merupakan faktor terpenting suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tanpa dukungan anggaran, Pilkada 2024 bakal sulit terlaksana dengan baik.

 “Yang paling utama sekali dan paling penting sekali adalah masalah anggaran,” jelas Mendagri saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Bali & Nusa Tenggara yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Pemda berperan penting dalam menyediakan anggaran Pilkada Serentak 2024. Sebab dukungan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kecuali empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Adapun kebutuhan anggaran ini diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dengan penyelenggara Pilkada maupun pihak keamanan.

Sebagai upaya memastikan anggaran tersedia, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Pilkada Serentak 2024 pada 24 Januari 2023 kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut salah satunya mengatur tahap penyaluran realisasi NPHD, yakni 40 persen dari APBD tahun 2023 dan 60 persen APBD 2024. Namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak berjalan di sejumlah daerah. Karena itu, Mendagri terus mendorong daerah agar segera merealisasikan anggaran Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyebutkan jumlah Pemda yang belum menyalurkan anggaran Pilkada maupun menandatangani NPHD terutama dengan TNI dan Polri. “Saya mohon betul juga untuk TNI dan Polri ini juga harus proaktif untuk menghubungi Pemdanya, di samping dari Kemendagri juga akan nge-push sedikit Pemdanya untuk NPHD-nya ditandatangani berapa kebutuhannya,” jelasnya.

Di lain sisi, Mendagri mengapresiasi Pemda se-Provinsi Bali yang telah menyelesaikan seluruh kebutuhan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan NPHD. Mendagri mengaku baru kali ini mendapati seluruh daerah dalam satu provinsi telah menyelesaikan penyaluran anggaran Pilkada, baik kepada penyelenggara maupun pihak keamanan.

“Untuk Provinsi Bali tadi sudah kami sampaikan, dari data ini kita lihat, kita baca saja sisa anggaran [Pilkada Serentak 2024] sudah nol semua,” ujarnya.

(Wayan) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Dominasi Persoalan, FKMPB : Kesaktian Kadin DPMD Rahmat Atong Bikin PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Planga-Plongo!

KABUPATEN BEKASI, HI - Dari semua permasalahan di Desa-Desa semua terkunci disatu sisi, namun bukan pada Pj Bupati Bekasi secara langsung, t...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH