Rabu, 28 Agustus 2024

BN Holik - Faizal HF, Menjadi Pasangan Pertama Mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi Sebagai Bacabup Dan Bacawabup


BEKASI, HI - Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem," kata BN Holik Qodratulloh.

Dirinya sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh  menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.
"Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju," ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan.

Empat gercep itu dijabarkannya menjadi serangkaian program kerja yang tertuang ke dalam visi dan misi BN Holik-Faizal selama menjabat Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024-2029. 

(*) HI

Senin, 26 Agustus 2024

AMR Gelar Aksi Tuntut Dosa Penguasa Bertajuk 'Menagih Janji Manis Dan Evaluasi Kinerja Bupati Pandeglang 2 Periode'


BANTEN, HI - KUMALA, Forum BEM Pandeglang dan KUMANDANG bersatu menjadi Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMR) melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Gedung DPRD, Pada Senin 26 Agustus 2024.

Aksi tersebut merupakan Aksi Jilid II,  setelah sebelumnya mereka mengadakan Aksi Jilid I yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024 di Sekda dan Tugu Jam Pandeglang lalu.

Kali ini, Demostrasi yang bertuliskan “Menagih Janji Manis dan Evaluasi Kinerja Bupati Pandeglang Selama 2 Periode”. Mahasiswa mengkritik persoalan yang diakibatkan dari landainya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Mulai dari persoalan Insfrastruktur, Persoalan Badan Anggaran (Banggar), Pendidikan, dan dugaan Pemotongan TPP PNS serta Kenaikan Retribusi Kesehatan dan lain sebagainya.

Aksi Demonstrasi kali ini menjadi semacam Pemberian Kado Khusus berupa Segenap Permasalahan yang ada di Pemkab Pandeglang dititipkan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang baru menjabat seusai di Lantik.

Perwakilan Massa Aksi, Sepdi Hidayat yang juga Ketua KUMALA dalam orasinya menyampaikan mengenai tidak konsistennya Pemkab Pandeglang dalam Branding "Pandeglang adalah Kota Wisata”. Selain itu, Pihaknya juga menilai Pemkab Pandeglang tidak berhasil memanfaatkan hal itu. Selain itu, Aksi ini adalah bentuk Pemberian Kado Khusus terhadap DPRD Pandeglang.

“Pandeglang kerap kali dikatakan sebagai Kota Wisata. Ada beragam wisata yang menjadi kebanggaan dari Kabupaten Pandeglang, baik itu dari sisi Pantainya maupun Kehutanannya. Namun terjadi di lapangan sangat banyak sekali ditemukan pungutan-pungutan liar (pungli) di beberapa lokasi Pantai, hal ini jelas menghambat bagi pemasukan PAD, Praktik-praktik Premanisme di titik-titik wisata itu masih banyak kita temukan. Juga perlu kami tegaskan bahwa saat ini di Pandeglang itu beragam persoalannya. Maka dengan itu, kami titipkan Segenap Permasalahan ini kepada Dewan-dewan yang baru agar menjadi Aspirasi yang kelak dibahas dalam Sidang Paripurna dan dicarikan Solusinya," papar Sepdi berteriak dalam orasinya.

Selanjutnya, dia menegaskan, mengenai Penurunan Persentase Kemiskinan di Pandeglang yang masih terbilang sangat kecil. Hal ini, kata dia, tentunya menandakan bahwa upaya Pemkab Pandeglang belumlah serius.

“Pandeglang masih di kategorikan sebagai Kabupaten dengan Tingkat Kemiskinan Ekstrem, memang sempat mengalami Penurunan pada tahun 2023 sebanyak 114 ribu menjadi 113 ribu di tahun 2024, akan tetapi penurunan itu masih tergolong kecil, hanya mengalami penurunan sebanyak Seribu dalam satu tahun. Artinya, bisa kita hitung bahwa dalam satu bulan hanya tertuntaskan sekitar 90 jiwa. Angka ini sangatlah kecil untuk Skala Kabupaten," jelasnya.

Bustomi selaku Ketua Forum BEM Pandeglang menambahkan, mengenai dugaan pemotongan TPP PNS dan P3K juga menjadi sorotan, pihaknya menganggap Pemotongan itu menjadi bentuk ketidakmanusiawian perlakuan Pemkab terhadap ASN dan P3K di Pandeglang.

“ASN dan P3K di Pandeglang hari ini merasa tercekik oleh perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Bagaimana bisa hanya demi kepentingan Back Up PAD malah Nasib PNS yang dipertaruhkan, apalagi sampai beralasan bahwa kondisi Financial yang tidak memungkinkan, pun juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 212 yang melarang memberikan Tunjangan Tambahan yang seharusnya menjadi tolak ukur apakah pantas TPP PNS ini dilakukan Pemotongan, gak jelas memang,” ungkapnya.

Kemudian, Faiz Ketua KUMANDANG  menegaskan, Aksi ini perlu dan wajib dilakukan sebagai bentuk Atensi kepada Pemerintah, juga sebagai Pemberitahuan terhadap Publik mengenai gagalnya pemerintahan Kabupaten Pandeglang.

“Saya kira dan saya pertimbangkan, turunnya kami ke jalan menandakan dan membuktikan bahwa hari ini telah terdapati berbagai macam Permasalahan yang kronis yang diidap oleh Kabupaten Pandeglang, dan ini semua diakibatkan dari ketidakmampuan Pemkab pandeglang dalam melaksanakan roda pemerintahannya, ini menjadi pengingat kepada mereka bahwa kami menyatakan Gagal Total Pemerintahan dibawah Bupati Pandeglang selama 2 Periode, juga aksi ini sebagai pemberitahuan ke muka umum tentang banyak nya persoalan persoalan yang masih belum terselesaikan," tegasnya.

Untuk diketahui, mereka menggelar aksi dengan membawa beberapa Tuntutan, Diantaranya :

1. Menuntut untuk Tindak tegas segala bentuk pungutan liar di lingkungan wisata yang ada di pandeglang, serta prioritaskan penanggulangan sampah
2. Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan
3. Meminta untuk meningkatkan kualitas pedidikan dan tindak tegas segala bentuk asas pemanfaatan dalam dunia pendidikan yang digunakan hanya untuk kepentingan
4. Meminta Pemkab untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan retribusi kesehatan yang telah diberlakukan di seluruh kecamatan di Pandeglang
6. Usut oknum yang bermain dalam monopoli obat dan Alat Kesehatan di dinkes dan rsud berkah, sampai mengakibatkan adanya kelangkaan obat dan alkes,
7. Menuntut bupati agar mempertimbangkan pemotongan TPP PNS Dan P3K 45% yang di sebabkan oleh PAD padeglang yang kurang mempuni
8. Usut oknum yang ada di dalam tubuh TAPD dan Banggar serta disdukcapil pandeglang mengenai penyaluran TPP disdukcapil yang hanya di berikan 50% saja,
10. usut dan evaluasi oknum yang terlibat dalam beberapa program dinkoperindag, yang sampai saat ini mangkrak, tidak di kelola dan hanya di jadikan sempel semata,
11. Menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja, infrastruktur yang memadai, dan akses terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

(Dimyati) HI

Rabu, 21 Agustus 2024

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Kornas APMA Desak Gus Fawaid Mundur Dari Pencalonan Bupati Jember


JAKARTA, HI - Kordinator Nasional Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) Aldegar Abialdo Khrisma M, menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. Dimana kasus sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara.

Bahkan sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

Kata Aldo sapaan akrabnya, kasus hibah ini juga sudah melebar, sehingga ada dugaan melibatkan anggota DPRD Jatim lainnya. Termasuk yang diduga ada nama M. Fawaid (Gus Fawaid) anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Jember 2024-2029.

"Kami mempertanyakan Saudara Gus Fawaid anggota DPRD Jatim yang diduga dan terindikasi terlibat kasus dana hibah. Dia (red-Fawaid) saat ini masih berperkara dengan KPK RI, tapi tetap ingin maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember," ujar Aldo kepada media, Rabu (21/8/2024) di Jakarta.

Apalagi kata Aldo, bahkan ada beberapa partai politik sudah memberikan rekomendasi dukungan kepada M. Fawaid Tentu hal ini sungguh disayangkan, karena Kabupaten Jember memiliki kandidat Bacabup yang sampai saat ini menjadi terperiksa di kasus dana hibah.

"Kami dari Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) mendesak partai politik di Kabupaten Jember menolak Bacabup yang terindikasi korupsi. Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memilih pemimpin-pemimpin yang tidak terjerat masalah," ucap Aldo.

Pria berbadan tegap ini menambahkan, APMA dengan tegas dan jelas menolak koruptor yang mencuri uang masyarakat. Padahal dana APBD DPRD Jatim yang dikorupsi para anggota dewan adalah hasil keringan rakyat Jatim.

"Kami APMA mendukung sikap KPK untuk tegas dengan koruptor. Sebab, maling mangga saja di hajar massa hingga dipenjara. Masak orang yang diduga maling uang rakyat malah mencalonkan diri bupati," terangnya.

Aldo menegaskan bahwa, pihaknya menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Menurut Aldo, dipastikan semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim memiliki potensi terlibat aliran dana hibah.

“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” jelasnya.

Aldo meminta sebaiknya Gus Fawaid yang Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Jember mundur dari Bacabup Jember. Begitu juga anggota DPRD Jatim lainnya yang ikut maju di pilkada 2024. Sebaiknya mereka (red-para kandidat) juga ikut mundur dan fokus pada proses hukum yang ada.

“Gus Fawaid sebaiknya mundur dari Bacabup Jember dan juga anggota lainnya ikut pilkada sebaiknya mundur. Mereka harus fokus pada tanggung jawab proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” pungkasnya. 
 
(Budiman) HI

Sabtu, 17 Agustus 2024

Tekankan Momentum Kemajuan Indonesia, Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN


KALIMANTAN TIMUR, HI - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, turut serta dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 yang berlangsung di IKN. Dalam upacara yang penuh khidmat tersebut, Putri Khairunnisa tampil anggun dengan mengenakan pakaian adat Batak, sebagai wujud penghormatan terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Putri Khairunnisa menyampaikan harapannya bahwa perayaan kemerdekaan tahun ini dapat menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju.

"Upacara HUT RI ke-79 di IKN ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam upaya memajukan Indonesia," ujarnya melalui keterangan rilis, Sabtu (17/08/2024).

Ia juga menekankan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur adalah langkah strategis yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk para pemuda.

"Pemuda adalah ujung tombak pembangunan. Kita harus siap mengisi kemerdekaan dengan karya dan inovasi, sehingga Indonesia dapat berdiri sejajar dengan negara-negara maju di dunia," tambahnya.

Perayaan HUT RI ke-79 di IKN Nusantara kali ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan internasional, yang menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen kuat untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Nissa juga berharap Upacara ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk terus bekerja keras, bersatu, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa menuju masa depan yang lebih gemilang. 
 
(Red) HI

Kamis, 15 Agustus 2024

Kasus Yayasan Trisakti 'Inkracht' Kasasi MA, Anak Agung GA : Surat Sakti Nadiem Makarim Tak Berlaku, Kubur Dalam PTN-BH!


JAKARTA, HI - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan Pemerintah terhadap Putusan PTUN yang telah memenangkan kami," kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi," Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT". Anak Agung berharap Pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. 

"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun," tukasnya.

Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan "Surat Sakti", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. 

"Kini setelah Pengadilan memutuskan "Surat Sakti" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti," paparnya.

Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam.

"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat," tegasnya.

Sementara itu Nugraha Bratakusuma SH selaku Kuasa Hukum Anak Agung Grde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,(Mendikbudristek),Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022, yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menurut Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn.Selanjutnya, seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol.

Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No.330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.

Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: 

(1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; 
(2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; 
(3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; 
(4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang Rehabilitasi atau Pengakuan Susunan Anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Saudara  Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.
 
"Saudara Lukman dan kawan-kawan wajib untuk menghormati dan tunduk atas Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”-nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.
 
"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," tandasnya.

"Dengan demikian," sambung Nugraha,"Seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir." 

Ia juga menekankan bahwa,"Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006," pungkas Kuasa Hukum Anak Agung Gede Agung,Nugraha Bratakusuma SH. 

(Bustomi/Tim) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Dua Tersangka Dan 32,62 Gram Sabu Dibrongsong, Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Siantar

SUMUT, HI - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada ...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA